Selasa, 19 April 2011

HUKUM DAGANG

• Orang-orang perantara
Seorang agen dagang, melakukan pekerjaan yang berupa memberikan perantaraan dalam pembuatan perjanjian-perjanjian antara seorang pedagang tetap dengan orang-orang lain, tetapi ia dapat juga dikuasakan untuk menutup sendiri perjanjian-perjanjian itu atas nama dan atas tanggungan pedagang tersebut.
Seorang makelar, menurut undang-undang adalah seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah, yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama seorang lain dan yang untuk pekerjaannya itu meminta suatu upah yang lazim dinamakan provisi atau courtage.
Seorang commissioner adalah seorang perantara yang berbuat atas perintah dan atas tanggungan seorang lain juga menerima suatu upah atau provisi, tetapi bertindak atas namanya sendiri.
• Bentuk-bentuk perusahaan
1. perseroan (maatschap)
perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga diatur diluar KUHD
perseroan diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. menurut pasal 1618 KUHS, perseroan adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Para anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan. Persetujuan ini pun tidak memerlukan suatu bentuk tertentu. Pada umumnya yang diatur dalam perjanjian ini adalah :
- bagian yang harus dimasukan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
- cara bekerja
- pembagian keuntungan
- tujuan bekerja sama
- lamanya
- hal-hal lain yang dianggap perlu
2. perseroan firma
perseroan firma adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer. Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan persero firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Dengan nama bersama itu juga dipakai untuk mendatangani surat-menyurat perusahaan. Di belakang nama itu sering kita lihat perkataan Co atau Cie.
Co adalah singkatan dari compagnon yang berarti kawan, dan yang dimaksud adalah orang yang turut berusaha.
Cie adalah singkatan dari compagnie, yang berarti sebetulnya adalah kelompok; yang dimaksud yaitu adalah orang-orang yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita.
3. perseroan komanditer
ini adalah suatu perseroan, di mana seorang atau beberapa orang persero tidak turut campur dalam pengurusan atau pimpinan perseroan, tetapi hanya memberikan suatu modal saja. Jika modal yang diperlukan agak besar, maka modal ini dapat dipecah dalam beberapa andil atau surat sero yang dapat diambil oleh beberapa orang komanditaris.
4. perseroan terbatas
ini adalah suatu perseroan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat andil atau sero, yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. Perkataan “terbatas” ditujuksn pada tanggung jawab atau risiko dari para persero atau pemegang andil, yang hanya terbatas pada harga surat andil atau sero yang mereka ambil.
5. perkumpulan koperasi
ini adalah juga suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan. Suatu perkumpulan koperasi adalah suatu perkumpulan dimana keluar-masuknya anggota diizinkan secara leluasa dan bertujuan untuk berusaha dalam lapangan perekonomian.
Suatu perkumpulan koperasi yang didirikan menurut aturan umum yang termuat dalam undang-undang No. 79 tahun 1958, adalah suatu badan hukum. Ia harus didirikan dengan suatu akte dan harus dimintakan perizinan Menteri Koperasi. Selanjutnya ia harus didaftarkan pada kantor pejabat koperasi ditempat kedudukannya dan diumumkan dalam berita negara
6. perseroan andil Indonesia (I.M.A)
ini adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam suatu peraturan khusus. Pendirian I.M.A cukup dialkukan dengan suatu akte dibawah tangan, yang harus dikirimkan kepada ketua pengadilan negri, yang diwajibkan memeriksanya dan meneruskannya kepada menteri kehakiman dengan disertai pertimbangannya. Hanya orang-orang Indonesia saja yang dibolehkan menjadi pemegang andil dari suatu I.M.A.
7. perusahaan negara
ini didirikan dengan peraturan pemerintah berdasarkan P P pengganti undang-undang No.19 tahun 1960. PN ini merupakan suatu badan hukum dan modalnya terdiri dari kekayaan negara ayng dipisahkan tetapi tidak terbagi atas asahm-saham. Ia dipimpin oleh sebuah direksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar