Selasa, 19 April 2011

HUKUM DAGANG

• Orang-orang perantara
Seorang agen dagang, melakukan pekerjaan yang berupa memberikan perantaraan dalam pembuatan perjanjian-perjanjian antara seorang pedagang tetap dengan orang-orang lain, tetapi ia dapat juga dikuasakan untuk menutup sendiri perjanjian-perjanjian itu atas nama dan atas tanggungan pedagang tersebut.
Seorang makelar, menurut undang-undang adalah seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah, yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama seorang lain dan yang untuk pekerjaannya itu meminta suatu upah yang lazim dinamakan provisi atau courtage.
Seorang commissioner adalah seorang perantara yang berbuat atas perintah dan atas tanggungan seorang lain juga menerima suatu upah atau provisi, tetapi bertindak atas namanya sendiri.
• Bentuk-bentuk perusahaan
1. perseroan (maatschap)
perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga diatur diluar KUHD
perseroan diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. menurut pasal 1618 KUHS, perseroan adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Para anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan. Persetujuan ini pun tidak memerlukan suatu bentuk tertentu. Pada umumnya yang diatur dalam perjanjian ini adalah :
- bagian yang harus dimasukan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
- cara bekerja
- pembagian keuntungan
- tujuan bekerja sama
- lamanya
- hal-hal lain yang dianggap perlu
2. perseroan firma
perseroan firma adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer. Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan persero firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Dengan nama bersama itu juga dipakai untuk mendatangani surat-menyurat perusahaan. Di belakang nama itu sering kita lihat perkataan Co atau Cie.
Co adalah singkatan dari compagnon yang berarti kawan, dan yang dimaksud adalah orang yang turut berusaha.
Cie adalah singkatan dari compagnie, yang berarti sebetulnya adalah kelompok; yang dimaksud yaitu adalah orang-orang yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita.
3. perseroan komanditer
ini adalah suatu perseroan, di mana seorang atau beberapa orang persero tidak turut campur dalam pengurusan atau pimpinan perseroan, tetapi hanya memberikan suatu modal saja. Jika modal yang diperlukan agak besar, maka modal ini dapat dipecah dalam beberapa andil atau surat sero yang dapat diambil oleh beberapa orang komanditaris.
4. perseroan terbatas
ini adalah suatu perseroan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat andil atau sero, yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. Perkataan “terbatas” ditujuksn pada tanggung jawab atau risiko dari para persero atau pemegang andil, yang hanya terbatas pada harga surat andil atau sero yang mereka ambil.
5. perkumpulan koperasi
ini adalah juga suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan. Suatu perkumpulan koperasi adalah suatu perkumpulan dimana keluar-masuknya anggota diizinkan secara leluasa dan bertujuan untuk berusaha dalam lapangan perekonomian.
Suatu perkumpulan koperasi yang didirikan menurut aturan umum yang termuat dalam undang-undang No. 79 tahun 1958, adalah suatu badan hukum. Ia harus didirikan dengan suatu akte dan harus dimintakan perizinan Menteri Koperasi. Selanjutnya ia harus didaftarkan pada kantor pejabat koperasi ditempat kedudukannya dan diumumkan dalam berita negara
6. perseroan andil Indonesia (I.M.A)
ini adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam suatu peraturan khusus. Pendirian I.M.A cukup dialkukan dengan suatu akte dibawah tangan, yang harus dikirimkan kepada ketua pengadilan negri, yang diwajibkan memeriksanya dan meneruskannya kepada menteri kehakiman dengan disertai pertimbangannya. Hanya orang-orang Indonesia saja yang dibolehkan menjadi pemegang andil dari suatu I.M.A.
7. perusahaan negara
ini didirikan dengan peraturan pemerintah berdasarkan P P pengganti undang-undang No.19 tahun 1960. PN ini merupakan suatu badan hukum dan modalnya terdiri dari kekayaan negara ayng dipisahkan tetapi tidak terbagi atas asahm-saham. Ia dipimpin oleh sebuah direksi.

SYARAT DAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN

• Syarat-syarat untuk sahnya perjanjian
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
dengan “sepakat” dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuu mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakan.
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
orang yang mengadakan perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, “setiap orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum.
3. suatu hal tertentu
artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan keajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya.
4. suatu sebab yang halal
dengan “sebab” ini dimaksudkan tiada lain dari pada isi perjanjian. Dengan segera harus dihilangkan suatu kemungkinan salah sangka, bahwa “sebab” itu adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian yang termaksud.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, karena orang-orang nya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian , sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
• Pembatalan suatu perjanjian
Perjanjian kedua belah pihak yang merupakan sepakat itu harus diberikan secara bebas. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perjanjian tadi tidak bebas, yaitu
Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa, jadi bukan paksaan badan. Misalnya salah satu pihak karena diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.
Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.
Penipuan terjadi, apabial satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar dengan akal-akalan yang cerdik (tipu-muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya.
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut
1. pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3. pembaharuan utang
4. perjumpaan hutang atau kompensasi
5. percampuran hutang
6. pembebasan hutang
7. musnahnya barang yang berhutang
8. kebatalan/pembatalan
9. berlakunya suatu syarat batal
10. lewatnya waktu

SUMBER : aspek hukum dalam bisnis, universitas gunadarma

HUKUM PERJANJIAN

Pengertian
Kata perjanjian hamper mirip dengan kata perikatan. Kata “perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan “debitur”.
• Macam-macam perikatan
A. Perikatan Bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan kepada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
- Pertama mungkin untuk memperjanjikan , bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul (menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda. Contoh: saya berjanji pada seseorang untuk membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian.
- Kedua, mumgkin untuk memperjanjikan bahwa suatu perikatan yang sudah akan berlaku akan dibatalkan apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Contoh: saya mengijinkan seseorang mendiami rumah saya dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak, saya diperhentikan dari pekerjaan saya.
B. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsbepaling)
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu adalah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang , meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.
C. Perikatan yang membolehkan memilih (alternative)
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda.
D. Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair)
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.
E. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.
F. Perikatan dengan penetapan hukuman (starfbeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya.

SUMBER : aspek hukum dalam bisnis, universitas gunadarma