Selasa, 19 April 2011

HUKUM PERJANJIAN

Pengertian
Kata perjanjian hamper mirip dengan kata perikatan. Kata “perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan “debitur”.
• Macam-macam perikatan
A. Perikatan Bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan kepada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
- Pertama mungkin untuk memperjanjikan , bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul (menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda. Contoh: saya berjanji pada seseorang untuk membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian.
- Kedua, mumgkin untuk memperjanjikan bahwa suatu perikatan yang sudah akan berlaku akan dibatalkan apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Contoh: saya mengijinkan seseorang mendiami rumah saya dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak, saya diperhentikan dari pekerjaan saya.
B. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsbepaling)
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu adalah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang , meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.
C. Perikatan yang membolehkan memilih (alternative)
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda.
D. Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair)
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.
E. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.
F. Perikatan dengan penetapan hukuman (starfbeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya.

SUMBER : aspek hukum dalam bisnis, universitas gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar