Minggu, 01 Mei 2011

SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN
Nomor: SP-APR/021/04/2011

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Syafri Budiman Harahap
Jabatan : Chief Executive Officer
Alamat : Jl. Pegangsaan No.5 Blok H, Jakarta Utara

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MODERN DIGITAL STUDIO untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama

2. Nama : Arvina Octavia
Jabatan : Chief Executive Officer
Alamat : Jl. Angkasa Raya No.69 Blok A1, Bekasi Barat

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Jaya Makmur Persada untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan pembuatan Situs Web PT. Jaya Makmur Persada (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :




Paraf Pihak Pertama :
Paraf Pihak Kedua :




Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pembuat desain situs Web PT. Jaya Makmur Persada yang diminta oleh Pihak Kedua. Ruang lingkup pekerjaan meliputi desain grafis, HTML, CSS, tata letak, tipografi, layouting, icon, dan hal lain yang diperlukan dalam lingkup desain Web dan Visual Art sesuai dengan paket yang dipesan oleh pihak kedua.


Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban:
I. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Pertama berkewajiban memberikan draft desain berupa form isian klien kepada Pihak Kedua.
2. Dalam desain yang dibuat, pihak pertama berhak menentukan bentuk desain, tata-letak, tipografi, desain grafis, navigasi, dan lain-lain dalam konteks desain visual.
II. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan konten dan bahan-bahan lain yang dirasakan perlu untuk pembuatan situs Web PT. Jaya makmur Persada.
2. Pihak Kedua berhak mengajukan usulan-usulan dalam pembuatan situs Web PT. Jaya Makmur Persada yang akan menjadi pertimbangan dari Pihak Pertama.



Paraf Pihak Pertama:
Paraf Pihak Kedua:



Pasal 3
Nilai Perjanjian
Atas pekerjaannya tersebut maka pihak pertama berhak memperoleh pembayaran dari pihak kedua berupa uang sejumlah Rp. xx.xxx.xxx.xx (Dalam bilangan). Nilai tersebut adalah kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.


Pasal 4
Pembayaran
1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Kedua berkewajiban melakuakn pembayaran sebanyak 50% dari nilai yang telah disepakati pada pasal 3 yaitu Rp. xx.xxx.xxx.xx (Dalam bilangan) sebagai uang muka.
2. Sisa pembayaran dilakukan bial desain yang dipesan oleh Pihak Kedua selesai dikerjakan oleh Pihak Pertama sebesar Rp. xx.xxx.xxx.xx (Dalam bilangan).


Pasal 5
Waktu Pengerjaan
1. Waktu pengerjaan terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak kedua.
2. Jangka waktu pengerjaan desain oleh Pihak Pertama adalah dalam 1 (saty) bulan waktu kalender, terhitung pada tanggal 20 April 2011 sampai denga 20 Mei 2011.
3. Bila jangka waktu yang telah disepakati pada pasal 5.2 tidak tercapai, pihak Kedua berhak membatalkan pembuatan stus Web yang telah dipesan atau pengurangan nilai perjanjian ayng telah disepakati.
4. Bila Pihak Kedua membatalkan pembuatan situs Web, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang muka sebesar 30% dan desain menjadi milik Pihak Kedua.
5. Jangka waktu pada pasal 5.2 dapat berubah bila Pihak Kedua terlambat memberikan data-data yang diperlukan kepada Pihak Pertama.
Paraf Pihak Pertama:
Paraf Pihak kedua:
Pasal 6
Garansi
Pihak Kedua berhak meminta penambaan atau pengurangan elemen desain situs Web PT. Jaya Makmur Persada selambat-lambatnya 31 (Tiga Puluh Satu) hari kalender setelah jangka waktu pengerjaan selesai.


Pasal 7
Force Majeur
Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (force majeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam waktuenam bulan setelah force majeur, para wakil atau ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian ini.
2. Bilamana penunjukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada pihak terkait, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.



Paraf Pihak Pertama:
Paraf Pihak Kedua:








Pasal 8
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu Addendum/Suplemen dengan catatan:
1. Perubahan maupun penambaha dari Perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam Addendum/Suplemen Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Surat Asli Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (Dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah ditandatangani asli oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengam masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.

Pasal 9
Perselisihan
Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang desepakati oleh kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.


Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani tanggal 20 April 2011.

Pihak Pertama: Pihak Kedua:



Syafri Budiman Harahap Arvina Octavia

Paraf Pihak Pertama:
Paraf Pihak Kedua:


SUMBER : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar