Jumat, 12 April 2013

Tulisan 7 Akuntansi Internasional


Manajemen Lama Kimia Farma Dipastikan Terlibat Kasus


Jakarta (Media): Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memastikan ada indikasi manajemen lama PT Kimia Farma Tbk terlibat dalam upaya memperbaiki perfomance laporan keuangan 2001. Hal ini terlihat dari terjadinya selisih laba bersih Rp32,668 miliar akibat kesalahan pencatatan laba bersih yang seharusnya Rp99,594 miliar menjadi Rp132,263 miliar.
‘Sekarang tinggal kita buktikan apakah dalam kasus tersebut betul-betul ada kolusi antara manajemen dan auditor atau tidak,’ ujar Kepala Bapepam Herwidayatmo di Jakarta, kemarin.
Saat ini Bapepam masih memeriksa kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih dalam laporan keuangan Kimia Farma 2001 itu. Kesalahan pencatatan ditemukan kantor akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM) menjelang pemerintah akan melakukan divestasi (pelepasan saham) tahap kedua di Kimia Farma pada Mei 2002. Sementara kesalahan pencatatan ditemukan pada laporan keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi yang dilakukan melalui penawaran saham perdana (IPO).
Menurut Herwid–sapaan Herwidayatmo, berdasarkan ketentuan, laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Sebab, yang menyusun laporan keuangan perseroan adalah manajemen perusahaan. Sedangkan auditor bertugas memeriksa laporan keuangan berdasarkan norma-norma pemeriksaan dan standar pemeriksaan akuntan publik (SPAP).
Herwid mengungkapkan auditor adalah pihak pertama yang melaporkan kesalahan pencatatan tersebut. Namun, masalahnya, auditor (HTM) yang melaporkan kesalahan tersebut adalah akuntan pemeriksa laporan keuangan yang salah.
‘Kita juga mempelajari struktur perusahaan Kimia Farma yang tidak sederhana. Selain prosedur obat-obatan, perusahaan ini juga menjadi distributor yang luas jaringannya di Indonesia. Sehingga, tingkat kerawanan akan kesalahan pencatatan sangat memungkinkan karena spin control-nya sangat luas,’ papar Herwid.
Untuk itu, pihak Bapepam akan memanggil staf di bawah direksi yang melaporkan keuangan kepada jajaran direksi.
Meski demikian, Herwid mengimbau semua pihak agar jangan dulu melakukan vonis atas kasus Kimia Farma ini. Meski dikategorikan lalai, kata dia, tetap ada pelanggaran, tapi belum diputuskan masuk dalam kasus yang mana. Menurut dia, semua tergantung dari hasil pemeriksaan apakah disengaja, ada kolusi, atau lalai.
Soal MoU IOSCO
Pada kesempatan sama, Herwid mengatakan Bapepam berencana ikut menandatangani multilateral memorandum of understanding (MoU) dengan lembaga pasar modal lain, yang bergabung dalam International Organization Securities Commision (IOSCO). Namun, semua anggota IOSCO yang ingin menandatangani nota kesepahaman tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki wewenang untuk dapat memeriksa rekening efek dan rekening kas. Bapepam Indonesia baru memunyai wewenang memeriksa rekening efek, sedangkan lembaga yang dapat memeriksa rekening kas adalah Bank Indonesia.
‘Multilateral MoU sedang dijajaki semua anggota IOSCO. Kami harus melakukan apply (permohonan pendaftaran) dan juga harus memenuhi ketentuan,’ ujar Herwidayatmo di Jakarta, kemarin, berkaitan dengan keikutsertaannya dalam pertemuan IOSCO di Kuala Lumpur, Malaysia, pekan lalu.
Selain itu, Bapepam Indonesia akan dikaji Bapepam Australia. Review tersebut antara lain mengenai reksadana, pengumpulan pola reksadana, dan pengawasan terhadap perusahaan efek.
Menurut Herwid, anggota IOSCO akan saling mengkaji. Namun, lanjutnya, Bapepam Indonesia tidak ikut mengkaji Bapepam negara lain karena tengah menyelesaikan masalah internal.
Manfaat yang didapat dari bergabungnya Indonesia pada perjanjian multilateral tersebut adalah dapat bekerja sama dengan pengawas pasar modal di negara lain. (RZ/E-1) Kamis, 7 November 2002.
(Diposkan oleh masyarakatjalantolindonesia / 7 November 2002)

OPINI
Audit
Dalam kasus PT Kimia Farma Tbk lembaga Bapepam harus menyelidiki lagi secara serius masalah yang timbul yakni perbedaan nilai pencatatan Laporan Keuangan dimana terjadinya selisih laba bersih Rp32,668 miliar akibat kesalahan pencatatan laba bersih yang seharusnya Rp99,594 miliar menjadi Rp132,263 miliar. Dalam penanganan kasus ini baik pihak manajemen perusahaan dan tim auditor maupun lembaga Bapempam sama-sama menyelidiki dan mencari cara penyelesaian terhadap kasus ini. Hasil pemeriksaan harus yang sesuai dengan keadaan dan transaksi yang terjadi.
Walaupun struktur perusahaan Kimia Farma yang tidak sederhana, prosedur obat-obatan, perusahaan ini juga menjadi distributor yang luas jaringannya di Indonesia dan tingkat kerawanan akan kesalahan pencatatan sangat memungkinkan karena spin control-nya sangat luas – semua pihak yang terkait dalam pembuatan dan pemeriksaaan laporan keuangan harus menyelesaikannya secara tuntas, karena tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan ilmu pengetahuan yang ada.
IOSCO

IOSCO (International Organization Securities Commision) adalah sebuah asosiasi organisasi yang mengatur dunia sekuritas dan berjangka pasar. Anggota yang biasanya Komisi Sekuritas atau regulator keuangan utama dari masing-masing negara. IOSCO memiliki anggota dari lebih dari 100 negara yang berbeda, yang mengatur lebih dari 90 persen dari pasar sekuritas dunia. Organisasi-organisasi berperan untuk membantu anggotanya untuk mempromosikan standar yang tinggi regulasi dan bertindak sebagai forum bagi regulator nasional untuk bekerja sama satu sama lain dan organisasi internasional lainnya.
Menurut saya dengan bergabungnya Indonesia dalam IOSCO sangat bermanfaat karena dengan bergabungnya Indonesia pada perjanjian multilateral tersebut adalah dapat bekerja sama dengan pengawas pasar modal di negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar