Manajemen Lama Kimia Farma Dipastikan Terlibat Kasus
Jakarta (Media): Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
memastikan ada indikasi manajemen lama PT Kimia Farma Tbk terlibat dalam upaya
memperbaiki perfomance laporan keuangan 2001. Hal ini terlihat dari terjadinya
selisih laba bersih Rp32,668 miliar akibat kesalahan pencatatan laba bersih
yang seharusnya Rp99,594 miliar menjadi Rp132,263 miliar.
‘Sekarang tinggal kita buktikan apakah dalam kasus tersebut
betul-betul ada kolusi antara manajemen dan auditor atau tidak,’ ujar Kepala
Bapepam Herwidayatmo di Jakarta, kemarin.
Saat ini Bapepam masih memeriksa kasus dugaan penggelembungan
(mark up) laba bersih dalam laporan keuangan Kimia Farma 2001 itu. Kesalahan
pencatatan ditemukan kantor akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM)
menjelang pemerintah akan melakukan divestasi (pelepasan saham) tahap kedua di
Kimia Farma pada Mei 2002. Sementara kesalahan pencatatan ditemukan pada
laporan keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi yang dilakukan
melalui penawaran saham perdana (IPO).
Menurut Herwid–sapaan Herwidayatmo, berdasarkan ketentuan,
laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Sebab, yang menyusun
laporan keuangan perseroan adalah manajemen perusahaan. Sedangkan auditor
bertugas memeriksa laporan keuangan berdasarkan norma-norma pemeriksaan dan
standar pemeriksaan akuntan publik (SPAP).
Herwid mengungkapkan auditor adalah pihak pertama yang
melaporkan kesalahan pencatatan tersebut. Namun, masalahnya, auditor (HTM) yang
melaporkan kesalahan tersebut adalah akuntan pemeriksa laporan keuangan yang
salah.
‘Kita juga mempelajari struktur perusahaan Kimia Farma yang
tidak sederhana. Selain prosedur obat-obatan, perusahaan ini juga menjadi
distributor yang luas jaringannya di Indonesia. Sehingga, tingkat kerawanan
akan kesalahan pencatatan sangat memungkinkan karena spin control-nya sangat
luas,’ papar Herwid.
Untuk itu, pihak Bapepam akan memanggil staf di bawah direksi
yang melaporkan keuangan kepada jajaran direksi.
Meski demikian, Herwid mengimbau semua pihak agar jangan dulu
melakukan vonis atas kasus Kimia Farma ini. Meski dikategorikan lalai, kata
dia, tetap ada pelanggaran, tapi belum diputuskan masuk dalam kasus yang mana.
Menurut dia, semua tergantung dari hasil pemeriksaan apakah disengaja, ada
kolusi, atau lalai.
Soal MoU IOSCO
Pada kesempatan sama, Herwid mengatakan Bapepam berencana
ikut menandatangani multilateral memorandum of understanding (MoU) dengan
lembaga pasar modal lain, yang bergabung dalam International Organization
Securities Commision (IOSCO). Namun, semua anggota IOSCO yang ingin
menandatangani nota kesepahaman tersebut harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki
wewenang untuk dapat memeriksa rekening efek dan rekening kas. Bapepam
Indonesia baru memunyai wewenang memeriksa rekening efek, sedangkan lembaga
yang dapat memeriksa rekening kas adalah Bank Indonesia.
‘Multilateral MoU sedang dijajaki semua anggota IOSCO. Kami
harus melakukan apply (permohonan pendaftaran) dan juga harus memenuhi
ketentuan,’ ujar Herwidayatmo di Jakarta, kemarin, berkaitan dengan
keikutsertaannya dalam pertemuan IOSCO di Kuala Lumpur, Malaysia, pekan lalu.
Selain itu, Bapepam Indonesia akan dikaji Bapepam Australia.
Review tersebut antara lain mengenai reksadana, pengumpulan pola reksadana, dan
pengawasan terhadap perusahaan efek.
Menurut Herwid, anggota IOSCO akan saling mengkaji. Namun,
lanjutnya, Bapepam Indonesia tidak ikut mengkaji Bapepam negara lain karena
tengah menyelesaikan masalah internal.
Manfaat yang didapat dari bergabungnya Indonesia pada
perjanjian multilateral tersebut adalah dapat bekerja sama dengan pengawas
pasar modal di negara lain. (RZ/E-1) Kamis, 7 November 2002.
(Diposkan oleh masyarakatjalantolindonesia
/ 7 November 2002)
OPINI
Audit
Dalam kasus PT
Kimia Farma Tbk lembaga Bapepam harus menyelidiki lagi secara serius masalah
yang timbul yakni perbedaan nilai pencatatan Laporan Keuangan dimana terjadinya
selisih laba bersih Rp32,668 miliar akibat kesalahan pencatatan laba bersih
yang seharusnya Rp99,594 miliar menjadi Rp132,263 miliar. Dalam penanganan
kasus ini baik pihak manajemen perusahaan dan tim auditor maupun lembaga
Bapempam sama-sama menyelidiki dan mencari cara penyelesaian terhadap kasus
ini. Hasil pemeriksaan harus yang sesuai dengan keadaan dan transaksi yang
terjadi.
Walaupun struktur
perusahaan Kimia Farma yang tidak sederhana, prosedur obat-obatan, perusahaan
ini juga menjadi distributor yang luas jaringannya di Indonesia dan tingkat
kerawanan akan kesalahan pencatatan sangat memungkinkan karena spin control-nya
sangat luas – semua pihak yang terkait dalam pembuatan dan pemeriksaaan laporan
keuangan harus menyelesaikannya secara tuntas, karena tidak ada masalah yang
tidak dapat diselesaikan dengan ilmu pengetahuan yang ada.
IOSCO
IOSCO (International
Organization Securities Commision) adalah sebuah asosiasi organisasi yang
mengatur dunia sekuritas dan berjangka pasar. Anggota yang biasanya Komisi Sekuritas atau regulator keuangan utama
dari masing-masing negara. IOSCO memiliki anggota dari lebih dari 100 negara
yang berbeda, yang mengatur lebih dari 90 persen dari pasar sekuritas dunia.
Organisasi-organisasi berperan untuk membantu anggotanya untuk mempromosikan
standar yang tinggi regulasi dan bertindak sebagai forum bagi regulator
nasional untuk bekerja sama satu sama lain dan organisasi internasional
lainnya.
Menurut saya dengan
bergabungnya Indonesia dalam IOSCO sangat bermanfaat karena dengan bergabungnya
Indonesia pada perjanjian multilateral tersebut adalah dapat bekerja sama
dengan pengawas pasar modal di negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar