Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG) ternyata belum diimplementasikan di semua badan usaha
milik nasional (BUMN), khususnya bidang usaha pertambangan, industri strategis,
energi dan telekomunikasi (PISET). Dari 25 BUMN bidang usaha PISET, yang telah
melaksanakan prinsip-prinsip GCG baru 16 badan usaha.
Demikian disampaikan
Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan
Telekomunikasi Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol, dalam rapat dengar pendapat
dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (8/2/2010),
di Gedung DPR RI, Jakarta. Menurut Sahala, peningkatan
penerapan GCG pada BUMN merupakan kebijakan penting Kementerian BUMN tahun
2009, dan tetap dilanjutkan pada tahun ini. Penerapan prinsip-prinsip GCG di
BUMN-BUMN di bidang usaha PISET berpedoman pada Keputusan Menteri Negara BUMN
Nomor 117 Tahun 2002 tentang penerapan praktik GCG pada BUMN.
Implementasi
prinsip-prinsip GCG pada BUMN Pertambangan terlihat dari hasil-hasil antara
lain, sejumlah BUMN telah menerbitkan Buku Panduan Implementasi GCG,
dibentuknya Komite GCG sebagai organ Dewan Komisaris BUMN untuk mengawasi
pelaksanaan GCG pada perusahaan. "Saat ini telah mulai dilakukan penilaian
GCG pada BUMN secara berkala oleh badan assesor independen," ujarnya.
Sampai saat ini, dari
25 BUMN bidang usaha PISET, yang telah melakukan rekomendasi GCG ada 16 BUMN.
Skor yang diperoleh dari hasil rekomendasi menunjukkan kualitas penerapan GCG
pada BUMN bersangkutan. Sebanyak 11 BUMN memperoleh skor di atas 70 yang
menunjukkan BUMN itu telah dilengkapi dengan infrastruktur penerapan GCG dan
berkomitmen melaksanakan prinsip-prinsip GCG. Beberapa
BUMN dengan skor di atas 70 itu antara lain PT Semen Gresik, PT Semen Baturaja,
PT Aneka Tambang, PT Tambang Batubara Bukit Asam, PT Timah, PT Krakatau Steel,
PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Telkom Indonesia, PT Inti dan PT
LEN Industri.
Adapun 5 BUMN
memperoleh skor di bawah 70. Hal ini menunjukkan perlunya komitmen dari Direksi
dan Dewan Komisaris untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG melalui penyusunan
kebijakan GCG sekaligus pelaksanaan kebijakan itu bersifat top down,
dan tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan yang mengedepankan
kepentingan perusshaaan dan pemangku kepentingan lain.
Lima BUMN yang dinilai
kurang optimal dalam melaksanakan GCG adalah PT Sarana Karya, PT Pindad, PT
Industri Kapal Indonesia, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dan PT Industri
Kereta Api. Karena itu, kelima BUMN itu akan didorong untuk terus meningkatkan
kinerjanya dan mempraktikkan GCG dengan baik.
Sumber :
diunduh tanggal : 29
Oktober 2012, 10:20 AM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar