Selasa, 30 Oktober 2012

“ Sembilan BUMN Belum Terapkan GCG ”

JAKARTA, KOMPAS.com 

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) ternyata belum diimplementasikan di semua badan usaha milik nasional (BUMN), khususnya bidang usaha pertambangan, industri strategis, energi dan telekomunikasi (PISET). Dari 25 BUMN bidang usaha PISET, yang telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG baru 16 badan usaha.
Demikian disampaikan Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (8/2/2010), di Gedung DPR RI, Jakarta. Menurut Sahala, peningkatan penerapan GCG pada BUMN merupakan kebijakan penting Kementerian BUMN tahun 2009, dan tetap dilanjutkan pada tahun ini. Penerapan prinsip-prinsip GCG di BUMN-BUMN di bidang usaha PISET berpedoman pada Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor 117 Tahun 2002 tentang penerapan praktik GCG pada BUMN.
Implementasi prinsip-prinsip GCG pada BUMN Pertambangan terlihat dari hasil-hasil antara lain, sejumlah BUMN telah menerbitkan Buku Panduan Implementasi GCG, dibentuknya Komite GCG sebagai organ Dewan Komisaris BUMN untuk mengawasi pelaksanaan GCG pada perusahaan. "Saat ini telah mulai dilakukan penilaian GCG pada BUMN secara berkala oleh badan assesor independen," ujarnya.
Sampai saat ini, dari 25 BUMN bidang usaha PISET, yang telah melakukan rekomendasi GCG ada 16 BUMN. Skor yang diperoleh dari hasil rekomendasi menunjukkan kualitas penerapan GCG pada BUMN bersangkutan. Sebanyak 11 BUMN memperoleh skor di atas 70 yang menunjukkan BUMN itu telah dilengkapi dengan infrastruktur penerapan GCG dan berkomitmen melaksanakan prinsip-prinsip GCG. Beberapa BUMN dengan skor di atas 70 itu antara lain PT Semen Gresik, PT Semen Baturaja, PT Aneka Tambang, PT Tambang Batubara Bukit Asam, PT Timah, PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Telkom Indonesia, PT Inti dan PT LEN Industri.
Adapun 5 BUMN memperoleh skor di bawah 70. Hal ini menunjukkan perlunya komitmen dari Direksi dan Dewan Komisaris untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG melalui penyusunan kebijakan GCG sekaligus pelaksanaan kebijakan itu bersifat top down, dan tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan yang mengedepankan kepentingan perusshaaan dan pemangku kepentingan lain.
Lima BUMN yang dinilai kurang optimal dalam melaksanakan GCG adalah PT Sarana Karya, PT Pindad, PT Industri Kapal Indonesia, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dan PT Industri Kereta Api. Karena itu, kelima BUMN itu akan didorong untuk terus meningkatkan kinerjanya dan mempraktikkan GCG dengan baik.

Sumber :
diunduh tanggal : 29 Oktober 2012, 10:20 AM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar