JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memutuskan
untuk mengajukan permohonan penundaan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan
(PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Padahal
aturan tersebut sudah dipersyaratkan oleh regulator per Januari 2012. Ketua
AAUI Kornelius Simanjuntak menjelaskan aturan PSAK 62 ini sebenarnya bertujuan
agar laporan keuangan perusahaan di Indonesia diharapkan dapat memiliki daya
saing yang setara dengan perusahaan yang menerapkan standar akuntansi
internasional. "Tapi kami memahami bahwa industri asuransi umum ini akan
memiliki konvergensi dan implementasi IFRS yang juga akan membawa dampak
ekonomis yang cukup signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan umum
secara keseluruhan," kata Kornelius di kantor AAUI Jakarta, Selasa
(23/10/2012).
Menurut Kornelius, pertimbangan
asosiasi yang menginginkan permohonan penundaan adalah PSAK 62 belum sepenuhnya
dipahami khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross
premium valuation. Selain itu, buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan
PSAK 62 belum resmi diterbitkan. Selain itu, pedoman teknis untuk perhitungan
kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas
kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar,
sementara pedoman teknis ini belum ada. Kornelius juga menambahkan bahwa belum
ada pedoman teknis yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto.
Selain itu, penyusunan pedoman teknis membutuhkan waktu sehuingga tidak akan
selesai tahun ini."Apalagi industri asuransi umum juga terbatas dalam SDM,
modal, sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat
menggerus ekuitasnya," tambahnya.
Jika menggerus ekuitas, kata
Kornelius, maka hal tersebut juga akan berdampak seperti pembatasan kegiatan
usaha. Penundaan ini juga disebabkan karena tidak tersedianya data untuk risk
profile baik untuk claim frecuency dan severity. "Kita
tidak menentukan waktu penundaan. Tapi itu akan relatif tergantung bisnis di
masing-masing perusahaan asuransi. Kalau sudah siap, industri harus
menerapkan," tambahnya.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/
Diunduh : 29 Oktober 2012, 10:35 AM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar