Jumat, 30 November 2012

Skenario Mengenai Kode Etik Akuntan



Pada akhir November 2012 di suatu lembaga akuntan publik, seorang kepala akuntan menemukan kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya auditor yang bernama Prayudi. Sang kepala akuntan Bambang Permana mengetahui bahwa auditor Prayudi melakukan kesalahan yang cukup fatal. Sebelumnya auditor Prayudi diberi tugas untuk mengaudit sebuah perusahaan migas yang bertempat di Jakarta Barat. Departemen Pajak meminta untuk mengaudit pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan migas tersebut, karena Departemen Pajak merasa ada kejanggalan terhadap nominal pajak yang dibayarkan oleh perusahaan migas tersebut terlampau kecil bila dibandingkan dengan laba yang diterima perusahaan migas tersebut.
Sampai telah lewat dari batas waktu yang ditentuka Departemen Pajak mengeluh karena belum mendapatkan informasi hasil auditnya. Kepala akuntan mengidentifikasi kalau auditor Prayudi melakukan kesalahan dimana menutupi hasil audit nya dan adanya kebocoran informasi hasil audit, dimana perusahaan migas yang di audit seharus nya tidak mengetahui hasil audit akan tetapi sang kepala akuntan mengindikasi bahwa perusahaan migas tersebut mengetahui hasil audit yang dilakukan oleh Prayudi.
Bambang Permana selaku kepala akuntan memanggil auditor Prayudi untuk meghadap keruangannya.
Bambang      : “Yudi, bagaimana hasil audit pajak yang kau lakukan terhadap perusahaan migas? Seharusnya sekarang ini sudah kau selesaikan hasil auditnya.”
Prayudi         : “iya maaf pak kepala, saya belum bisa menyelesaikan hasil auditnya”
Bambang      : “saya tak butuh kata maaf yudi, saya ingin kau memberikan hasil audit mu. Adakah yang kau rahasiakan?.”
Prayudi         : (hanya terdiam)
Bambang      : “kau sebagai auditor pasti tahu apa itu kode etik akuntan kan?”
Prayudi         : “tentu saja saya tahu pak. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.”
Bambang      : “bagus lah kalau kau tahu. Sayangnya pemahamanmu terhadap kode etik akuntan hanya sebatas dihafal saja tetapi tidak kau laksanakan”
Prayudi         : “mak-sud-nya pak?” (bertanya dengan suara yang terbata-bata)
Bambang      :“kau tahu apa maksud dari perkataan saya yudi. Kau tahu kau tidak melaksanakan 8 prinsip etika akuntan. Sekali lagi saya Tanya, tahukah kau 8 prinsip etika akuntan apa saja?”
Prayudi         : “delapan prinsip etika itu terdiri dari tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, serta standar teknis” (berbicara sambil menunduk)
Bambang      : “jujurlah yudi, saat ini kau tidak melaksanakan beberapa prinsip etika akuntan itu. Saya sudah mencari tahu dan menemukan bukti kalau kau telah membocorkan hasil auditmu kepada manajer perusahaan migas tersebut, tidak jujur terhadap atasan dan klien mu departemen Pajak, kau tidak bertindak professional, dan kau tidak memiliki integritas sebagai seorang auditor!!”
Prayudi         : (terdiam sejenak dengan wajah yang kaget). “maafkan saya pak kepala, saya mengaku telah melakukan kesalahan yang fatal. Saya janji akan memperbaikinya pak”
Bambang      : “masalah ini sudah fatal dan dapat mencoreng nama lembaga akuntan public kita. Dan dengan yakin nya kau bilang berjanji akan memperbaikinya???. Saya akan menugaskan auditor lain untuk menangani dan menindak lanjuti proyek audit ini. Dan terhadap kau yudi saya akan memberikanmu sanksi yang setimpal dengan perbuatanmu. Sudah kembali lah keruanganmu sekarang, dan tunggu sanksi yang akan saya berikan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar