Pada akhir November
2012 di suatu lembaga akuntan publik, seorang kepala akuntan menemukan
kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya auditor yang bernama Prayudi. Sang
kepala akuntan Bambang Permana mengetahui bahwa auditor Prayudi melakukan
kesalahan yang cukup fatal. Sebelumnya auditor Prayudi diberi tugas untuk
mengaudit sebuah perusahaan migas yang bertempat di Jakarta Barat. Departemen
Pajak meminta untuk mengaudit pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan migas
tersebut, karena Departemen Pajak merasa ada kejanggalan terhadap nominal pajak
yang dibayarkan oleh perusahaan migas tersebut terlampau kecil bila
dibandingkan dengan laba yang diterima perusahaan migas tersebut.
Sampai telah lewat
dari batas waktu yang ditentuka Departemen Pajak mengeluh karena belum
mendapatkan informasi hasil auditnya. Kepala akuntan mengidentifikasi kalau
auditor Prayudi melakukan kesalahan dimana menutupi hasil audit nya dan adanya
kebocoran informasi hasil audit, dimana perusahaan migas yang di audit seharus
nya tidak mengetahui hasil audit akan tetapi sang kepala akuntan mengindikasi
bahwa perusahaan migas tersebut mengetahui hasil audit yang dilakukan oleh
Prayudi.
Bambang Permana
selaku kepala akuntan memanggil auditor Prayudi untuk meghadap keruangannya.
Bambang
: “Yudi, bagaimana hasil audit pajak
yang kau lakukan terhadap perusahaan migas? Seharusnya sekarang ini sudah kau
selesaikan hasil auditnya.”
Prayudi : “iya maaf pak kepala, saya belum bisa
menyelesaikan hasil auditnya”
Bambang : “saya tak butuh kata maaf yudi, saya
ingin kau memberikan hasil audit mu. Adakah yang kau rahasiakan?.”
Prayudi : (hanya terdiam)
Bambang : “kau sebagai auditor pasti tahu apa itu
kode etik akuntan kan?”
Prayudi : “tentu saja saya tahu pak. Kode etik
adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.”
Bambang : “bagus lah kalau kau tahu. Sayangnya
pemahamanmu terhadap kode etik akuntan hanya sebatas dihafal saja tetapi tidak
kau laksanakan”
Prayudi
: “mak-sud-nya pak?” (bertanya
dengan suara yang terbata-bata)
Bambang
:“kau tahu apa maksud dari perkataan
saya yudi. Kau tahu kau tidak melaksanakan 8 prinsip etika akuntan. Sekali lagi
saya Tanya, tahukah kau 8 prinsip etika akuntan apa saja?”
Prayudi : “delapan prinsip etika itu terdiri
dari tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional,
serta standar teknis” (berbicara sambil menunduk)
Bambang : “jujurlah yudi, saat ini kau tidak
melaksanakan beberapa prinsip etika akuntan itu. Saya sudah mencari tahu dan
menemukan bukti kalau kau telah membocorkan hasil auditmu kepada manajer
perusahaan migas tersebut, tidak jujur terhadap atasan dan klien mu departemen
Pajak, kau tidak bertindak professional, dan kau tidak memiliki integritas
sebagai seorang auditor!!”
Prayudi
: (terdiam sejenak dengan wajah
yang kaget). “maafkan saya pak kepala, saya mengaku telah melakukan kesalahan
yang fatal. Saya janji akan memperbaikinya pak”
Bambang : “masalah ini sudah fatal dan dapat
mencoreng nama lembaga akuntan public kita. Dan dengan yakin nya kau bilang
berjanji akan memperbaikinya???. Saya akan menugaskan auditor lain untuk
menangani dan menindak lanjuti proyek audit ini. Dan terhadap kau yudi saya
akan memberikanmu sanksi yang setimpal dengan perbuatanmu. Sudah kembali lah
keruanganmu sekarang, dan tunggu sanksi yang akan saya berikan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar