Minggu, 28 November 2010

STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA

Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, utuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota koperasi. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Pengurus
Pengurus adalah anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha
1. tugas pengurus menurut pasal 30
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
e. Memelihara buku daftar anggota pengurus
2. wewenang pengurus menurut pasal 30
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sasuaidenga ketentuan dalam Anggaran dasar
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi , dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Oleh karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.

sumber : http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA33&dq=organisasi+dan+manajemen+koperasi&hl=id&ei=fvXxTPbtLI_KvQO13tzcDQ&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=1&ved=0CCMQ6AEwAA#v=onepage&q=organisasi%20dan%20manajemen%20koperasi&f=false

Tidak ada komentar:

Posting Komentar