Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. raden ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan_pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank er Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto.
Tidak lama kemudian, E. Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffesen.
Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungna strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen (sebuah peraturan koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi yang dipimpin oleh Prof. J.H Boeke.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi. Pada tahun1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di samping UU. No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
Sumber : http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA12&dq=sejarah+perkembangan+koperasi&hl=id&ei=kOKdTNGvMZO4cdHdqb4J&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=1&ved=0CCUQ6AEwAA#v=onepage&q=sejarah%20perkembangan%20koperasi&f=false