Selasa, 15 Januari 2013

Opini terhadap kasus “Dusta Hambalang”


Dusta Hambalang ...
Oleh Arif Susanto

Kasus korupsi proyek Hambalang merupakan ujian terhadap akuntabilitas kekuasaan negara. Tabir telah menghalangi publik mengetahui penyelesaian hukumnya.

Patut dikhawatirkan bahwa berahasia menjadi karakter penyelenggara negara. Sementara itu, seiring dengan merebaknya korupsi, publik menghendaki agar dusta tidak merupakan modus operasional kekuasaan negara. Penuntasan kasus korupsi proyek Hambalang akan menegaskan komitmen penguasa pada perwujudan negara yang bersih.

Penjaga rahasia kejahatan
Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Orga- nisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, merasa aneh bahwa hanya dirinya yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang (Kompas, 16/10). Jika Deddy tak sendiri, siapa saja yang diuntungkan dalam manipulasi proyek Hambalang yang nilainya menggelembung hingga Rp 2,4 triliun itu? Siapa pula dalang utama perampokan uang negara itu?

Bukan perkara mudah mengungkap fakta tersembunyi itu sebab para koruptor bersekongkol merahasiakan kejahatan-kejahatan mereka. Bila persekongkolan tersebut berhasil, rahasia itu akan terkubur di luar dunia nyata: hanya diketahui oleh mereka yang menjaga rahasia dengan baik. Dengan sifatnya yang tertutup, rahasia mengungkung kebebasan, membuat pilihan tindakan seseorang menjadi terbatas.

Indikasi adanya intervensi terhadap laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tentang proyek Hambalang yang dikemukakan anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, merupakan bentuk pengungkungan kebebasan semacam itu. Indikasi yang kemudian direduksi menjadi sekadar persoalan silap lidah itu, saya pikir, menunjukkan bahwa Ruki sendiri bahkan tak leluasa mengemukakan yang ia tahu.

Ketika rahasia merajai, negara diselubungi misteri, dan publik hidup dalam pertanyaan-pertanyaan. Pertanyaan kita, apakah sebagian penyelenggara negara telah menjadi penjaga rahasia kejahatan? Benarkah ada intervensi terhadap BPK? Sungguhkah Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak independen dalam menangani kasus korupsi proyek Hambalang? Tiadanya jawaban pasti untuk pertanyaan-pertanyaan itu merupakan pertanda bahwa rahasia merupakan suatu karakter penyelenggaraan negara saat ini.

Mirip kehidupan suatu organisasi rahasia, negara kini diliputi tabir yang menghalangi publik mengetahui penyelesaian hukum kasus korupsi proyek Hambalang. Sejumlah rumor, bahkan fitnah, berembus dari berbagai penjuru tanpa kejelasan. Dalam kungkungan rahasia, publik sungguh kesulitan membedakan mana fakta mana dusta.

Meski rahasia itu tidak terkait langsung dengan kejahatan, sesungguhnya kejahatan itu terkait langsung dengan rahasia (Simmel, 1950:331). Sebagai tindakan tidak bermoral, kejahatan ko- rupsi menyembunyikan diri untuk alasan-alasan yang jelas. Sulit membayangkan koruptor terbuka mengungkapkan kebobrokan moralnya. Dalam berbagai kasus, koruptor bahkan mencitrakan diri religius, sopan, terpelajar, dan taat hukum demi merahasiakan kejahatan mereka.

Dengan berahasia, imoralitas kejahatan berusaha dibungkus rapat di luar dunia nyata oleh para pelakunya. Sebagaimana ditunjukkan Simmel, rahasia memang merupakan suatu ekspresi sosiologis keburukan moral.

Pengkhianatan akan kepercayaan
Berbeda dengan organisasi rahasia, negara demokratis menyelenggarakan kekuasaan secara transparan. Berlawanan dengan ketertutupan, kepublikan justru menuntut keterbukaan. Transparansi akan memastikan kontrol publik atas penyelenggaraan kekuasaan negara. Kontrol yang kuat akan mendorong pertanggungjawaban kekuasaan. Pada gilirannya, kekuasaan yang akuntabel memiliki legitimasi yang kukuh.

Para penyelenggara negara mesti memahami bahwa semakin keras mereka berusaha menutupi fakta dari pengetahuan publik, semakin besar keraguan terhadap akuntabilitas kekuasaan mereka. Kasus korupsi proyek Hambalang merupakan ujian nyata bagi akuntabilitas tersebut.

Jika para pemegang kekuasaan berusaha melindungi pelaku korupsi, niscaya terdapat cacat moral dalam kekuasaan mereka. Sebaliknya, jika seluruh komponen kekuasaan mampu menyelenggarakan kehidupan negara secara penuh tanggung jawab, niscaya legitimasi kekuasaan mereka semakin kuat.

Cukup sering bahwa para penjaga rahasia terperosok menjadi pendusta demi membatasi pengetahuan publik. Kebenaran sengaja disamarkan. Jika perlu, dimunculkan fakta rekaan untuk mengecoh publik. Dalam kasus ini, kalkulasi tentang konsekuensi terbukanya persekongkolan korupsi membuat sebagian orang memilih berdusta menutupi rahasia.

Meski demikian, terdapat dua kemungkinan pada rahasia: bahaya eksternal bahwa rahasia itu akan terbongkar berkelindan dengan bahaya internal bahwa seseorang akan mengungkapkannya. Terbongkarnya suatu rahasia kejahatan, dengan begitu, tidak selalu karena pengkhianatan para kolaborator. Kegigihan para penegak hukum dapat saja menguak suatu rahasia kejahatan. Ini berarti, pengungkapan kasus korupsi proyek Hambalang lebih menuntut keahlian dan kesungguhan para penegak hukum ketimbang kerelaan saksi dan terdakwa mengungkapkan fakta.

Sesungguhnya dusta berdampak signifikan dalam kehidupan negara. Bagaimana tidak, publik mengamanatkan kekuasaan negara kepada para pejabat dengan suatu pengandaian bahwa mereka layak dipercaya. Kepercayaan bahwa publik tidak dikhianati kiranya membuat kehidupan berjalan normal dan baik. Tidaklah perlu, misalnya, setiap orang memastikan setiap saat bahwa seluruh pejabat publik tidak berdusta dan korup.

Namun, pengkhianatan akan kepercayaan oleh para pejabat korup berakibat nyata dan meluas. Bangunan milik publik runtuh bahkan sebelum sempat digunakan. Kemiskinan menggejala di tengah berlimpahnya sumber daya. Ketimpangan meluas karena kesempatan sosial terhambat, dan seterusnya.

Dampak korupsi, sebagai suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, tidak terbatas pada mereka yang terkait langsung. Korupsi menggerogoti kemanfaatan publik, korupsi mendustakan amanat kekuasaan.

Bagaimana apabila suatu negara dikelola dengan penuh dusta? Dusta tidak mungkin dijadikan landasan beroperasinya suatu kekuasaan negara. Jika ucapan tidak sejalan dengan tindakan, dan tindakan dikosongkan dari maknanya untuk kemanfaatan publik, tiada keabsahan bagi kekuasaan negara semacam itu. Patut disadari bahwa legitimasi ditentukan lebih oleh komitmen pada pengelolaan kekuasaan negara secara jujur ketimbang sekadar citra bersih suatu pemerintahan.

Simmel (1950:316) mengingatkan, ”Betapa pun dusta kerap menghancurkan suatu relasi, sejauh relasi itu ada, dusta merupakan unsur yang melekat di dalamnya.” Peringatan itu mesti menguatkan komitmen kekuasaan pada perwujudan suatu negara yang jujur, bukan malah mewajarkan dusta demi menutupi rahasia persekongkolan korupsi.




 
OPINI
Setelah membaca kasus dari artikel tersebut, sedikit opini yang bisa saya berikan menurut dari sisi pengetahuan ilmu audit, khusus nya audit forensic yakni kasus tersebut termasuk kedalam jenis skim kecurangan (fraud) : Korupsi (Corruption).
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisma). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Berikut merupakan program audit forensic yang dapat saya utarakan :
a.    Tujuan audit
    Mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya.
    Mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.

b.    Prosedur audit dan pengujian/testing
Prosedur audit forensik utamanya ditekankan pada analisis laporan / analytical review dan teknik wawancara mendalam / in depth interview walaupun demikin masih juga tetap menggunakan teknis audit secara umum pengecekan fisik, rekonsiliasi dan konfirmasi.
Audit forensik biasa dilakukan dengan melalui beberapa tahapan yaitu
  Memperoleh informasi awal fraud
  Memperoleh informasi tambahan bila diperlukan
  Melakukan analisis layak tidaknya diinvestigasi dari data yang tersedia
  Menciptakan dan mengembangkan hipotesis-hipotesis yang didasarkan pada hasil analisis
  Melakukan pengujian terhadap hipotesis
  Memperbaiki maupun mengubah hipotesis berdasarkan hasil pengujian
  Mengumpulkan bukti-bukti fraud
  Evaluasi bukti-bukti
  Menyusun laporan LHF.

Pengujian / testing terdiri dari :
  Pengujian terhadap fisik/physical examination yang meliputi penghitungan uang tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap dan barang berwujud lainnya.
  Uji Tuntas (Due diligence) Uji tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.

c.     Alat bantu auditor forensic
Salah satu alat bantu auditor forensik adalah ilmu tentang akuntansi forensik (forensic accounting).
Profesi audit sangat menekankan pentingnya bukti audit. Bukti-bukti audit yang diperoleh dalam audit forensik harus dapat memenuhi aspek legal, artinya memiliki kekuatan hukum apabila diperlukan untuk siding dipengadilan.

Senin, 31 Desember 2012

“Good Corporate Governance Pada Bisnis Syariah”


Sebelum membahas mengenai Good Corporate Governance (GCG) pada bisnis syariah, terlebih dulu kita harus mengetahui apa itu GCG ??. seperti yang dikutip oleh Susilo dan Simarmata (2007) definisi mengenai corporate governance pertama kali dikeluarkan oleh Cadbury Commite pada tahun 992 menyatakan bahwa, “corporate governance adalah sisitem untuk mengarahkan dan mengendalikan perseroan”. Menurut keputusan menteri BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 mendefinisikan corporate governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegaang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Dari definisi-definisi diatas bias disimpulkan bahwa GCG merupakan suatu proses dan struktr yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola usaha dalam rangka meningkatkan kemajuan usaha dan akuntabilitas perusahaan yang juga menekankan pada pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.
Bisnis syariah telah lama berkembang di Indonesia. Dewasa ini telah banyak bisnis syariah, utamanya sektor keuangan dan perbankan yang menyatakan diri sebagai entitas bisnis syariah. Sementara itu banyak pula kegiatan bisnis syariah yang dilakukan baik oleh perusahaan besar maupun perusahaan kecil bahkan perorangan yang belum menyatakan diri sebagai entitas bisnis syariah dan berpotensi untuk berkembang dimasa mendatang.
Bisnis dalam Islam memiliki posisi yang sangat mulia sekaligus strategis kerena bukan sekedar diperbolehkan didalam Islam, melainkan justru diperintahkan oleh Allah Swt di dalam al-Quran (Al-Jumah/62: 10). Dalam bisnis syariah, kepemilikan, pemanfaatan dan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh siapapun tanpa sekat agama, kepercayaan, ras suku dan bahasa. Kegiatan bisnis merupakan bagian dari pelaksanaan peran manusia sebagai khalifah (wali amanat dari Allah) dalam rangka memakmurkan bumi berdasarkan petunjuk Ilahi sekaligus sebagai manifestasi ibadah kepada Allah Swt. Penegakan iman dan takwa diwujudkan melalui implementasi akhlaqul karimah dalam setiap aspek dan kegiatan usaha dengan memperhatikan hubungan baik yang komprehensif mencakup seluruh kepentingan stakeholder termasuk lingkungan sekitar. Kedudukan manusia dalam bisnis syariah secara kodrat tidak terlepas dari kecenderungan untuk berperilaku baik dan buruk, terlebih lagi manusia yang beraktifitas didunia bisnis. Pelaku bisnis dapat melakukan aktivitas bisnisnya dengan cara yang tidak baik untuk mencapai tujuannya, namun disisi lain tidak menutup kemungkinan adanya pelaku bisnis yang tetap taat asas mengikuti akhlaqul karimah sehingga mampu mempertahankan perilaku baiknya dalam bisnis.
Berdasarkan uraian diatas dan dalam rangka menjaga sustainability bisnis syariah melalui pelaksanaan governance yang dapat mengeliminasi kecenderungan perilaku bisnis yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dan mencapai tujuan, maka diperlukan standar dan pedoman good governance bisnis syariah. Untuk itu disusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah (GGBS) yang dapat diterima oleh semua pihak.
Maksud dan tujuan penyusunan Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah atau untuk selanjutnya di sebut Pedoman Umum GGBS adalah sebagai acuan dalam berbisnis secara Islami, baik untuk lembaga yang sudah menyatakan diri sebagai entitas syariah maupun yang belum.
Dalam rangka penegakan Good Governance Bisnis Syariah (GGBS), diperlukan penciptaan prakondisi yang memungkinkan terwujudnya bisnis yang berkembang dengan tetap mendasarkan pada kaedah-kaedah syariah. Prakondisi yang perlu diciptakan meliputi prakondisi yang dapat meyakinkan bahwa bisnis syariah tidak hanya ditujukan untuk keberhasilan materi akan tetapi juga harus dikaitkan dengan keberhasilan spiritual. Dengan demikian, prakondisi yang diciptakan juga harus mempertimbangkan dua sudut pandang, yaitu sudut pandang spiritual dan sudut pandang operasional.
Secara operasional, penerapan GGBS menuntut berfungsinya empat pilar yaitu negara, ulama, pelaku bisnis syariah dan masyarakat. Pelaksanaan peran secara optimal mewajibkan setiap pilar untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan bagi masing-masing fungsi dan perannya sebagai berikut:
1.      Negara merupakan pemegang kewenangan tertinggi dalam mendorong terciptanya iklim kehidupan masyarakat yang baik, termasuk iklim bisnis yang sehat dan dinamis. Dalam hal ini, Negara menetapkan berbagai ketentuan, termasuk upaya penegakan hukumnya (law enforcement), serta membangun berbagai sarana prasarana, demi terciptanya iklim bisnis yang sehat, sehingga dapat digunakan sebagai wadah penerapan GGBS yang optimal.
2.      Ulama sebagai pihak yang mewarisi keluasan dan kedalaman pengetahuan berperan sebagai konsultan dan tempat rujukan bagi pemerintah dan masyarakat.
3.      Pelaku bisnis syariah sebagai pihak yang melakukan berbagai aktivitas bisnis, berperan sebagai pihak yang wajib bertakwa dan mematuhi serta mentaati berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sehingga kegiatan bisnis tersebut senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah Swt.
4.      Masyarakat sebagai pihak yang melakukan berbagai aktivitas ekonomi, wajib bertakwa dan mematuhi serta mentaati berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, agar aktivitas ekonomi tersebut senantiasa mendapatkan rahmat dari Allah Swt. Disamping itu, oleh karena masyarakat merupakan pihak yang berhak mendapatkan perlindungan, maka masyarakat juga berperan dalam mewujudkan kontrol sosial (social control) terhadap negara dan pelaku bisnis. Kontrol sosial diwujudkan dengan menunjukkan kepedulian secara obyektif, bertanggung jawab dan konstruktif.

Bisnis syariah yang dimaksud dalam Pedoman GGBS ini mencakup beberapa bentuk entitas bisnis yang dalam istilah umum disebut “Perusahaan”. Menurut perundangan yang berlaku, Perusahaan memiliki badan hukum yang berbeda seperti: perseroan terbatas (PT), usaha bersama (mutual company), perusahaan perorangan dan koperasi. Bentuk-bentuk Perusahaan tersebut memiliki banyak kesamaan, namun juga beberapa perbedaan karakteristik. Kesamaannya adalah bahwa setiap kegiatan bisnis syariah perlu memilliki empat fungsi sehingga dapat tercipta chek and balance. Keempat fungsi tersebut meliputi: kepemilikan, pelaksanaan bisnis secara operasional, pengawasan dan nasehat serta pengawasan aspek syariah.
Asas GGBS yang masih sejalan dengan asas GCG yang berlaku secara umum dalam dunia usaha yaitu TARIF: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).
·         Tranparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar pelaku bisnis syariah menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Pelaku bisnis syariah harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan yang sesuai dengan ketentuan syariah.
·         Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Pelaku bisnis syariah harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu bisnis syariah harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan pelaku bisnis syariah dengan tetap memperhitungkan pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
·         Responsibilitas
a. Pelaku bisnis syariah harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan bisnis syariah dan perundangan, anggaran dasar serta peraturan internal pelaku bisnis syariah (by-laws).
b. Pelaku bisnis syariah harus melaksanakan isi perjanjian yang dibuat termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan hak dan kewajiban yang yang disepakati oleh para pihak.
c. Pelaku bisnis syariah harus melaksanakan tanggung jawab sosial antara lain dengan peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar tempat berbisnis, dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai. Pelaksanaan tanggung jawab sosial tersebut dapat dilakukan dengan cara membayar zakat, infak dan sadaqah.
·         Indepedensi
a. Pelaku bisnis syariah harus bersikap independen dan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
b. Masing-masing organ Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan syariah, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
c. Seluruh jajaran bisnis syariah harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawabnya.
·         Kewajaran dan kesetaraan. Fairness atau kewajaran merupakan salah satu manifestasi adil dalam dunia bisnis. Setiap keputusan bisnis, baik dalan skala individu maupun lembaga, hendaklan dilakukan sesuai kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan apa yang biasa berlaku, dan tidak diputuskan berdasar suka atau tidak suka. Pada dasarnya, semua keputusan bisnis akan mendapatkan hasil yang seimbang dengan apa yang dilakukan oleh setiap entitas bisnis, baik di dunia maupun di akhirat. 

dikutip dari www.google.com

“ Softskill itu Penting Sebagai Pendamping Hardskill “


 Sponge Bob dan Patrick dua orang mahasiswa disebuah perguruan tinggi sedang duduk bersandar pada batu koral di taman kampus mereka. Sponge Bob yang sedang asik bergelut dengan laptopnya tiba-tiba beralih melihat dan mengamati wajah Patrick yang terlihat tidak bersemangat.
Sponge Bob   : “ada apa kawan ku Patrick? Sepertinya kau terlihat lesu kurang bersemangat?”
Patrick            : “heemm… tidak ada masalah yang serius Sponge, aku hanya sedikit lelah dengan segala tugas kuliah di semester ini”
Sponge Bob   : “heyy.. ayolah Patrick jangan lesu begitu, nikmatilah masa-masa kuliah kita ini. Memang agak berat tapi untuk menjadi lebih baik kita memang butuh pengorbanan. Dibawa Have Fun saja” (sambil menepuk pundak Patrick dan tersenyum)
Patrick            : “kau betul Sponge, akan kucoba. Aahh apakah kau mengikuti kelas mata kuliah softskill?. Kau tahu aku tak begitu tertarik dengan matakuliah tersebut, menurutku tak begitu penting dan membuang waktu.”
Sponge Bob   : “biacara apa kau Patrick!. Kawan tidakkah kau tahu softskill sangat penting sebagai pendamping hardskill yang kita miliki”.
Patrick            : “jujur kawan, aku tak begitu mengerti mengenai hardskill dan softskill, kau tahu aku selalu memgantuk saat kelas matakuliah softskill.. hehe”
Sponge Bob   : “dasar Patrick kau ini. Baiklah aku akan menjelaskan sedikit mengenai hardskill dan softskill kepadamu, tapi kau jangan mengantuk dan tertidur yah. Oke?!.
Secara perlahan Sponge Bob mulai menjelaskan hal tersebut kepada Patrick.
Sponge Bob   : “baiklah Patrick akan kumulai dengan hardskill. hard skill merupakan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan teknis yang berhubungan dengan bidang ilmunya. hard skill merupakan kemampuan untuk menguasai ilmu pengatahuan teknologi dan keterampilan teknis dalam mengembangkan intelligence quotient yang berhubungan dengan bidangnya. Contoh hardskill yang dapat terlihat pada prestasi mahasiswa yang ditunjukkan oleh indeks prestasi (IP).”
Patrick            : “dari penjelasanmu hadskill itu memang penting bagi setip individu, hardskill penting bagi kita mahasiswa untuk nanti terjun di dunia kerja dan bisnis.”
Sponge Bob   : “tepat sekali Patrick, nah begitu juga dengan sofskill juga sangat penting bagi kita sebagai mahasiswa!”
Patrick            : “hayooollaah sponge yang terpenting kita kuliah adalah mendapatkan prestasi dengan IPK yang memuaskan kawan.”
Sponge Bob   : “kau benar Patrick tapi hardskill saja tak cukup perlu softtskill sebagai pendampingnya. soft skill yaitu kemampuan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skills) dan kemampuan seseorang dalam mengatur dirinya sendiri (intrapersonal skills) serta kemampuan tambahan seseorang dalam kepercayaan/kepedulian baik terhadap penciptanya maupun orang lain (ekstrapersonal skills). “
Patrick            : “memamg apa saja contoh dari softskill sponge?”
Sponge Bob   : “beberapa keterampilan yang dimasukkan dalam kategori soft skill adalah: etika/profesional, kepemimpinan, kreativitas, kerjasama, inisiatif, facilitating kelompok maupun masyarakat, komunikasi, berpikir kritis, dan problem solving.”
Patrick            : “waaahhh kalau begitu softskill sangat penting juga yaa… aku mulai tertarik dengan kelas matakuliah softskill”
Sponge Bob   : “baguslah jika kau mulai tertarik, aku tambahkan lagi sedikit mengenai softskill padamu Patrick. Dalam dunia kerja, saat kita melamar pekerjaan sudah pasti hardskill sangat penting, mahasiswa perlu mempersiapkan dirinya dengan mengembangkan hard skill sebagai dasar untuk melamar pekerjaan dan diimbangi dengan soft skill sebagai landasan untuk melakukan pekerjaan. Karena hampir semua perusahaan dewasa ini mensyaratkan adanya kombinasi yang sesuai antara hard skill dan soft skill, apapun posisi karyawannya. Hal ini bisa dilihat pada iklan-iklan lowongan kerja berbagai perusahaan yang juga mensyaratkan kemampuan soft skill, seperi team work, kemampuan komunikasi, dan interpersonal relationship, dalam job requirementnya.”
Patrick            : “sekarang aku jelas megenai hardskill dan softskill. Mulai sekarang aku akan mulai rajin hadir dikelas matakuliah softskill, terima kasih atas penjelasanmu sobat!”
Sponge Bob   : “itu baru sedikit mengenai hardskill dan softskill Patrick, masih luas cakupannya.”
Patrick            : “baiklah aku tahu. Aahhh… sudah waktunya kita masuk ke kelas sponge. Ayoo kita bergegas ke kelas, sudahi dulu pembicaraan kita sampai sini”

Lalu Sponge Bob dan Patrick bersiap dan bergegas menuju kelas.