Jumat, 30 November 2012

TANGGAPAN TERHADAP SALAH SATU KASUS FRAUD



Selama Mei 2012
BI: Kerugian Kasus Fraud Capai Rp2,37 Miliar
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat pada Mei 2012 terdapat 1.009 kasus fraud yang dilaporkan, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,37 miliar. Jenis fraud yang paling banyak terjadi adalah pencurian indentitas dan Card Not Present (CNP) yaitu masing-masing sebanyak 402 kasus dan 458 kasus dengan nilai kerugian masing-masing mencapai Rp1,14 miliar dan Rp545 juta yang dialami oleh penerbit.
"Kita sadari jumlah kejahatan terbesar dalam layanan perbankan elektronik ada pada alat pembayaran menggunakan kartu terutama penggunaan kartu kredit," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, saat membuka Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kejahatan pada Layanan Perbankan Elektronik, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (5/7/2012) Berdasarkan data Mastercard, peringkat fraud Indonesia berada pada posisi kedua terendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Pasifik. Sedangkan berdasarkan data Visa, peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah dibandingkan dengan negara asia lain di Asia Tenggara jauh di bawah Singapura dan Malaysia. "Perhitungan ini diperoleh berdasarkan nilai fraud dengan total nilai transaksi dalam periode perhitungan," jelasnya.

Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
Sementara itu, berdasarkan kajian yang dilakukan Indonesia Security Inciudent Response Team on Internet Infrastructure, ada beberapa titik rawan dalam keamanan dan kasus kejahatan terkait layanan perbankan elektronik di Indonesia, seperti kerawanan prosedur perbankan.
"Lemahnya proses identifikasi dan validasi calon nasabah sehingga mudah untuk dilakukan pemalsuan identitas," ujarnya singkat.
Selain itu, ada kerawanan fisik, kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip sehingga skimming PIN mudah dilakukan. Kerawanan aplikasi dan kerawanan perilaku dan kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum.
Lebih lanjut, Ronald mengatakan penggunaan chip pada kartu ATM atau debit juga sudah mulai digagas dan selambat-lambatnya dilakukan pada akhir 2015. Di sisi lain, penggunaan enam digit PIN pada akhir 2014 mendatang. "Kajian, sudah pasti empat dan enam digit lebih susah nebak yang enam digit kan. Kita musti kombinasinya lebih banyak dibanding empat digit," tukas dia. (Iman Rosidi/Sindoradio/ade).

SUMBER ARTIKEL :
diunduh tanggal 24 november 2012, 15.45 WIB
 
Dari arikel kasus fraud diatas pendapat yang dapat saya berikan yakni,
Inti masalah terjadi nya kasus fraud yang menyerang dunia perbankan Indonesia adalah pemalsuan identitas dan kerawanan penggunaan kartu ATM. Jika hal ini berlangsung terus menerus walaupun pada saat ini peringkat fraud Indonesia berada pada posisi kedua terendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Pasifik dan berdasarkan data Visa, peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah dibandingkan dengan negara asia lain di Asia Tenggara jauh di bawah Singapura dan Malaysia, apabila kejahatan fraud terus berlangsung dan tidak ada perkembangan penanganan serta pencegahan kerugian yang dialami akan semakin besar dan bisa juga tidak dapat dikendalikan lagi.
Hal yang dapat dilakukan untuk menangani atau mengurangi kasus fraud ini menurut pendapat saya adalah dilakukan beberapa pengendalian oleh perusahaan dan menugaskan kepada auditor untuk mengevaluasinya. Pengendalian yang dapat dilakukan antara lain pengendalian biometric dan pengendalian enkripsi.
Peralatan biometric merupakan autentikasi penggunaan yang mengukur berbagai karakteristik pribadi, seperti sidik jari, suara, retina, atau karakteristik tanda tangan. Karakteristik pengguna ini dibuat dalam bentuk digital. Jadi ketika seseorang berusaha mengakses basis data, alat pemindai khusus akan menangkap karakteristik biometriknya dan membandingkan dengan data yang disimpan dalam file atau kartu ID. Lalu tugas auditor selanjutnya adalah mengevaluasi biaya dan manfaat dari pengendalian biometric.
Sedangkan enkripsi data menggunakan algoritme mengacak data tertentu, sehingga tidak bisa dibaca oleh penyusup yang sedang “menjelajahi” basis data. Tugas auditor dalam pengendalian enkripsi adalah memverifikasi bahwa data yang sensitif seperti kata sandi, dienkripsi dengan baik.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah melengkapi pengaman chip pada setiap kartu ATM sehingga skimming PIN sulit dilakukan, serta lebih memperhatikan dan memperkuat proses identifikasi dan validasi calon nasabah agar pemalsuan identitas tidak terjadi.

Skenario Mengenai Kode Etik Akuntan



Pada akhir November 2012 di suatu lembaga akuntan publik, seorang kepala akuntan menemukan kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya auditor yang bernama Prayudi. Sang kepala akuntan Bambang Permana mengetahui bahwa auditor Prayudi melakukan kesalahan yang cukup fatal. Sebelumnya auditor Prayudi diberi tugas untuk mengaudit sebuah perusahaan migas yang bertempat di Jakarta Barat. Departemen Pajak meminta untuk mengaudit pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan migas tersebut, karena Departemen Pajak merasa ada kejanggalan terhadap nominal pajak yang dibayarkan oleh perusahaan migas tersebut terlampau kecil bila dibandingkan dengan laba yang diterima perusahaan migas tersebut.
Sampai telah lewat dari batas waktu yang ditentuka Departemen Pajak mengeluh karena belum mendapatkan informasi hasil auditnya. Kepala akuntan mengidentifikasi kalau auditor Prayudi melakukan kesalahan dimana menutupi hasil audit nya dan adanya kebocoran informasi hasil audit, dimana perusahaan migas yang di audit seharus nya tidak mengetahui hasil audit akan tetapi sang kepala akuntan mengindikasi bahwa perusahaan migas tersebut mengetahui hasil audit yang dilakukan oleh Prayudi.
Bambang Permana selaku kepala akuntan memanggil auditor Prayudi untuk meghadap keruangannya.
Bambang      : “Yudi, bagaimana hasil audit pajak yang kau lakukan terhadap perusahaan migas? Seharusnya sekarang ini sudah kau selesaikan hasil auditnya.”
Prayudi         : “iya maaf pak kepala, saya belum bisa menyelesaikan hasil auditnya”
Bambang      : “saya tak butuh kata maaf yudi, saya ingin kau memberikan hasil audit mu. Adakah yang kau rahasiakan?.”
Prayudi         : (hanya terdiam)
Bambang      : “kau sebagai auditor pasti tahu apa itu kode etik akuntan kan?”
Prayudi         : “tentu saja saya tahu pak. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.”
Bambang      : “bagus lah kalau kau tahu. Sayangnya pemahamanmu terhadap kode etik akuntan hanya sebatas dihafal saja tetapi tidak kau laksanakan”
Prayudi         : “mak-sud-nya pak?” (bertanya dengan suara yang terbata-bata)
Bambang      :“kau tahu apa maksud dari perkataan saya yudi. Kau tahu kau tidak melaksanakan 8 prinsip etika akuntan. Sekali lagi saya Tanya, tahukah kau 8 prinsip etika akuntan apa saja?”
Prayudi         : “delapan prinsip etika itu terdiri dari tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, serta standar teknis” (berbicara sambil menunduk)
Bambang      : “jujurlah yudi, saat ini kau tidak melaksanakan beberapa prinsip etika akuntan itu. Saya sudah mencari tahu dan menemukan bukti kalau kau telah membocorkan hasil auditmu kepada manajer perusahaan migas tersebut, tidak jujur terhadap atasan dan klien mu departemen Pajak, kau tidak bertindak professional, dan kau tidak memiliki integritas sebagai seorang auditor!!”
Prayudi         : (terdiam sejenak dengan wajah yang kaget). “maafkan saya pak kepala, saya mengaku telah melakukan kesalahan yang fatal. Saya janji akan memperbaikinya pak”
Bambang      : “masalah ini sudah fatal dan dapat mencoreng nama lembaga akuntan public kita. Dan dengan yakin nya kau bilang berjanji akan memperbaikinya???. Saya akan menugaskan auditor lain untuk menangani dan menindak lanjuti proyek audit ini. Dan terhadap kau yudi saya akan memberikanmu sanksi yang setimpal dengan perbuatanmu. Sudah kembali lah keruanganmu sekarang, dan tunggu sanksi yang akan saya berikan.”