Kamis, 06 Oktober 2011

JURNAL PEMANTAUAN EKONOMI INTERNASIONAL

Desember 2009

Overview
Perkembangan Ekonomi Inernasional dan Risiko Carry Trade
Bahayu Purnomo & Parjiono
Special Issue
Menuju Implementasi Chiang Mai
Initiative Multilateralisation (CMIM)
Dahyono


Perkembangan Ekonomi Internasional dan Risiko Carry Trade


Perkembangan ekonomi dunia dalam bulan Desember dilingkupi dengan bernagai sentiment baik positif maupun negatif. Berbeda dengan bulan November yang relative lebih positif, beberapa informasi negatif membuat bulan Desember menjadi bulan koreksi pada beberapa Indikator.

Kondisi Pasar AS
Departemen perdagangan AS melaporkan pertumbuhan ekonomi lebih rendah dari perkiraan selama kuartal III. Sektor industri AS telah merasakan dampak krisis global telah membuat banyak industri AS mengalami kebangkrutan. Industrial Production AS sempat mengala,I kontraksi terus menerus selama tahun 2008. memasuki semester II 2009, industrial production mulai membaik dengan mulai banyaknya indicator pemulihan dunia.
Dari sisi konsumsi, indicator belanja masyarakat AS juga telah menunjukan perbaikan. Adanya aktifitas liburan dan natal telah meningkat kan penjualan retail AS sebesar 1,3%, dibandingkan bulan sebelumnya.
Secara umum dapat disampaikan bahwa ekonomi AS mulai menunjukan indikasi positif, namun dengan beberapa risiko yang melingkupi, erutama masih tingginya pengangguran dan besarnya defisit.

Perkembangan Harga Komoditas Dunia
Pergerakan komoditas dunia pada bulan Desember menunjukkan adanya pelemahan seiring menguatnya mata uang USD. Kenaikan harga-harga komodity pada bulan November lebih didorong pada pelemahan USD yang membuat harga komoditas relatif lebih murah. Menguatnya nilai tukar USD pada bulan Desember menghentikan kenaikan ini.

Perkembangan Pasar Saham Dunia
Selama bulan Desember, perkembangan index saham tidak sepesat bulan November. Perkembangan index saham selama bulan desember (per 21 desember) hanya mencapai 0,59% pada periode sebelumnya mencapai 3,87%.

Risiko Perkembangan Pasar Saham Dunia
Pasar saham dunia telah naik cukup tinggi selam tahun 2009, berbagai indicator ekonomi positif telah membuat investor yakin akan perkembangan recovery ekonomi. Mulai kembali berinvestasinya investor dipasar saham membuat index saham dunia naik secara signifikan
Carry trade adalah dimana investor meminjam dana pada suatu mata uang tertentu yang mempunyai suku bunga rendah, untik kemudian menanamkan dana tersebut pada instrument lain dinegara lain dengan mata uang yang berbeda, sehingga menghasilkan keuntungan yang lebih berat.
Carry Trade telah menyebabkan aliran dana yang cukup besar dari negara maju, khususnya AS ke EM dan menyebabkan rally pada asset dinegara-negara tersebut. Dan menyebabkan adalah kembalinya aliran modal ke negara maju(capital flight) yang terjadi antara lain melalui penjualan kepelmilikan saham oleh para investor asing.

Kebijakan yang perlu diambil.
Melihat potensi dampak yang diakibatkan oleh carry trade, perhatian serius perlu diberikan,agar dampak buruk dari bubble burst dapat dihindari. Capital outflow harus dapat dihindari, karena mempengaruhi kestabilan perekonomian. Hal ini karena pemindahan dana secara cepat umumnya terjadi pada dana asing yang berada pada instrument investasi yang tergolong likuid, seperti pasar saham. Salah satu cara untuk meredam keluarnya investasi asing pada jenis investasi ini adalah dengan mengupayakan perpindahan dana dari yang bersifat hot money (pasar saham-jangka pendek) kepada investasi yang memiliki jangka waktulebih panjang, misalnya investasi langsung (Foreign Direct Investement). Jika pemerintah dapat mendorong perpindahan investasi asing dari saham ke investasi yang sifatnya lebih riil, mak risiko Bubble burst dapat dihindari.

Special Issue
Menuju Implementasi Chiang Mai Initiative Multilateration (CMIM)

Bertolak dari pengalaman dalam mengatasi dampak krisis ekonomi tahun 1997-1998, para Menteri Keuangan ASEAN+3 berinisiatif untuk meningkatkan kemandirian wilayah Asia Timur dengan membentuk Chiang Mai Initiative (CMI) pada tanggal 6 Mei 2000. CMI berisi persetujuan untuk membentuk suatu mekanisme pengaturan keuangan regional sebagai suplemen terhadap fasilitas financial arrangement yang dsediakan lembaga keuangan internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan penciptaan kerjasama Bilateral Swap Arrangements (BSA) diantara negara-negara ASEAN+3
Pada perkembangannya, inisiatif tersebut diamandemen dengan mengadopsi prosedur pengambilan keputusan secara bersama pada proses aktifasi swap dan mengembangkan BSA yang sifatnya bilateral menjadi Multirateral. Tujuan pembentukan CMIM mengadopsi tuuan dalam BSA yaitu memberikan bantuan likuiditas jangka pendek bagi negara anggtota yang terkena krisis dan sebagai pelengkao fasilitas bantuan keuangan internasional yang sudah ada.
Krisis global yang melanda dunia sejak tahun 2008 mendorong para Menteri Keuangan ASEAN+3 untuk dapat segera mengimplementasikan CMIM sebagai upaya mitigasi krisis. Pada tanggal 21-24 Desember 2009, 13 Menteri Keuangan dan 13 Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 serta Gubernur Hongkong Monetary Authority (HKMA) telah melakukan penandatanganan CMIM Agreement melalui exof signature. CMIM akan berlaku efektif 90 hari setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut.
Keberadaan CMIM sebagai regional self-help mechanism menunjukkan bahwa negara-negara ASEAn+3 mempunyai tekad yang kuat untuk berupaya menolong dirinya sendiri dalam mengantisipasi terjadinya krisis sebelum mencari bantuan kepada pihak lain.
Di Indonesia, CMIM merupakan precautionary measure (fasilitas untuk berjaga-jaga) yang dapat di-drawdown (ditarik) apabila diperlukan. Keputusan untuk menarik keputusan tersebut akan dilakukan setelah sebelumnya berupaya memperoleh sumber pembiayaan dari pasar serta melalui evaluasi dan assessment mengenai kondisi ekonomi dan keuangan yang dialami.
Setelah CMIM dapat diimplementasikan secara penuh, beberapa hal layak diperimbangkan antara lain:
- penyerderhanaan proses aktivasi
- percepatan disbursement
- pelonggaran persyaratan

SUMBER : www.google.com

Sabtu, 11 Juni 2011

sedikit tentang hukum adat

1. Definisi hukum adat menurut para sarjana adalah sebagai berikut: a. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut “hukum�) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut “adat�).

b. Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat ialah:
- Tertulis atau tidak tertulis
- Pasti atau tidak pasti
- Hukum raja atau hukum rakyat dan sebagainya.
c. Ter har berpendapat bahwa hukum adat dalam dies tahun 1930 dengan judul “Peradilan landraad berdasarkan hukum tidak tertulis� yaitu:
- Hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, seperti:
- Keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
- Para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan itu tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (melainkan senafas / seirama).
- Dalam orasi tahun 1937 “Hukum Hindia belanda di dalam ilmu, praktek & pengajaranâ€� menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa serta berpengaruh dan yang dalam pelaksanaannya dipatuhi dengan sepenuh hati. (Para fungsionaris hukum: hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas dilapangan agama, petugas desa lainnya)  ajaran keputusan (Bestissingenteer)

d.Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat & adat adalah mencari adany empat ciri hukum / attributes of law yaitu:
1.Attribute of authority
Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang diberi kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.
2.Attribute of Intention of universal application
Keputusan-keputusan dari pihaj yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang & harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa akan datang.
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak & kewajiban.
4.Attribute of sanction (ciri penguat)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti luas. Bisa berupa sanksi jasmaniah; sanksi rohaniah (rasa malu, rasa dibenci)
Pola pikir dari Koentjaningrat dipengaruhi oleh L. POSPISIT seorang sarjana antroplogi dari amerika serikat.
e.Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
f.Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim�

2.Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut:
Hukum adat adalah Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum).

sumber: http://www.ihkeren.com/hukum/view.php?uid=5&format=fullstory

Jumat, 06 Mei 2011

HAL-HAL MENGENAI WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
4. Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
5. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
6. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
8. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
9. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
12. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
13. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
14. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

Dengan PersetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

BAB IITUJUAN DAN SIFAT

Pasal 2Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

Pasal 3Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.

Pasal 4
(1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.

BAB IIIKEWAJIBAN PENDAFTARAN

Pasal 5(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

Pasal 6(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah:

a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Pasal 8Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk:a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;b. Persekutuan;c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.

BAB IVCARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pasal 10Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

BAB VHAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

Pasal 11
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;

2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;

e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;10. tanda tangan;11. tanggal mulai menduduki jabatan;


f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;g. 1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;3. besarnya modal yang ditempatkan;4. besarnya modal yang disetor;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan;9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;10. jumlah saham yang dimiliki,11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. 1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;4. alamat tempat tinggal yang tetap;5. tanda tangan;6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;

2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;

e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1;3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;

g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;

2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;

j. tanda tangan dari setiap sekutu aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;c. besarnya modal yang ditempatkan;d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;

2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;

e. berkenaan dengan setiap sekutu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;

f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;g. jumlah modal (tetap) persekutuan;h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;

2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;

i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;

2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;

c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha;

2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;

2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;

e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;

2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;

h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;b. tanggal pendirian perusahaan;c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;

2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;

e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;10. tanda tangan;11. tanggal mulai menduduki jabatan;


f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 17Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VIPENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN

Pasal 18Menteri bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan.

Pasal 19Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tatacara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.

Pasal 20Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan.

Pasal 21
(1) Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang.
(2) Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri.

Pasal 22Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.

Pasal 23Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu.

Pasal 24Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.

BAB VIIPERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN

Pasal 25
(1) Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang ini, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.
(2) Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.
(3) Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likwidatur berkewajiban untuk melaporkannya.
(4) Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilik atau pengurus perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya.
(5) Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 26(1) Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
b. perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV Undang-undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
(3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan.
(4) Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VIIIPERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 27
(1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(2) Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan.

Pasal 28
(1) Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2) Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Pasal 29
(1) Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang berwenang tersebut diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis.
(3) Terhadap keputusan Menteri sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri.
(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan, oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kantor pendaftaran perusahaan secara tertulis.

BAB IXBIAYA-BIAYA

Pasal 30Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31Besarnya biaya administrasi untuk memperoleh salinan atau petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.

BAB XKETENTUAN PIDANA

Pasal 32
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.

Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.

Pasal 35
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain.

BAB XIPENGAWASAN DAN PENYIDIKAN

Pasal 36
(1) Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIIATURAN PERALIHAN

Pasal 37
(1) Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB XIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 38Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 39Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakartapada tanggal 1 Pebruari 1982PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Pebruari 1982MENTERI/SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

Sumber : http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=163021530403432

Minggu, 01 Mei 2011

SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN
Nomor: SP-APR/021/04/2011

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Syafri Budiman Harahap
Jabatan : Chief Executive Officer
Alamat : Jl. Pegangsaan No.5 Blok H, Jakarta Utara

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MODERN DIGITAL STUDIO untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama

2. Nama : Arvina Octavia
Jabatan : Chief Executive Officer
Alamat : Jl. Angkasa Raya No.69 Blok A1, Bekasi Barat

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Jaya Makmur Persada untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan pembuatan Situs Web PT. Jaya Makmur Persada (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :




Paraf Pihak Pertama :
Paraf Pihak Kedua :




Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pembuat desain situs Web PT. Jaya Makmur Persada yang diminta oleh Pihak Kedua. Ruang lingkup pekerjaan meliputi desain grafis, HTML, CSS, tata letak, tipografi, layouting, icon, dan hal lain yang diperlukan dalam lingkup desain Web dan Visual Art sesuai dengan paket yang dipesan oleh pihak kedua.


Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban:
I. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Pertama berkewajiban memberikan draft desain berupa form isian klien kepada Pihak Kedua.
2. Dalam desain yang dibuat, pihak pertama berhak menentukan bentuk desain, tata-letak, tipografi, desain grafis, navigasi, dan lain-lain dalam konteks desain visual.
II. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan konten dan bahan-bahan lain yang dirasakan perlu untuk pembuatan situs Web PT. Jaya makmur Persada.
2. Pihak Kedua berhak mengajukan usulan-usulan dalam pembuatan situs Web PT. Jaya Makmur Persada yang akan menjadi pertimbangan dari Pihak Pertama.



Paraf Pihak Pertama:
Paraf Pihak Kedua:



Pasal 3
Nilai Perjanjian
Atas pekerjaannya tersebut maka pihak pertama berhak memperoleh pembayaran dari pihak kedua berupa uang sejumlah Rp. xx.xxx.xxx.xx (Dalam bilangan). Nilai tersebut adalah kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.


Pasal 4
Pembayaran
1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Kedua berkewajiban melakuakn pembayaran sebanyak 50% dari nilai yang telah disepakati pada pasal 3 yaitu Rp. xx.xxx.xxx.xx (Dalam bilangan) sebagai uang muka.
2. Sisa pembayaran dilakukan bial desain yang dipesan oleh Pihak Kedua selesai dikerjakan oleh Pihak Pertama sebesar Rp. xx.xxx.xxx.xx (Dalam bilangan).


Pasal 5
Waktu Pengerjaan
1. Waktu pengerjaan terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak kedua.
2. Jangka waktu pengerjaan desain oleh Pihak Pertama adalah dalam 1 (saty) bulan waktu kalender, terhitung pada tanggal 20 April 2011 sampai denga 20 Mei 2011.
3. Bila jangka waktu yang telah disepakati pada pasal 5.2 tidak tercapai, pihak Kedua berhak membatalkan pembuatan stus Web yang telah dipesan atau pengurangan nilai perjanjian ayng telah disepakati.
4. Bila Pihak Kedua membatalkan pembuatan situs Web, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang muka sebesar 30% dan desain menjadi milik Pihak Kedua.
5. Jangka waktu pada pasal 5.2 dapat berubah bila Pihak Kedua terlambat memberikan data-data yang diperlukan kepada Pihak Pertama.
Paraf Pihak Pertama:
Paraf Pihak kedua:
Pasal 6
Garansi
Pihak Kedua berhak meminta penambaan atau pengurangan elemen desain situs Web PT. Jaya Makmur Persada selambat-lambatnya 31 (Tiga Puluh Satu) hari kalender setelah jangka waktu pengerjaan selesai.


Pasal 7
Force Majeur
Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (force majeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam waktuenam bulan setelah force majeur, para wakil atau ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian ini.
2. Bilamana penunjukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada pihak terkait, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.



Paraf Pihak Pertama:
Paraf Pihak Kedua:








Pasal 8
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu Addendum/Suplemen dengan catatan:
1. Perubahan maupun penambaha dari Perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam Addendum/Suplemen Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Surat Asli Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (Dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah ditandatangani asli oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengam masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.

Pasal 9
Perselisihan
Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang desepakati oleh kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.


Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani tanggal 20 April 2011.

Pihak Pertama: Pihak Kedua:



Syafri Budiman Harahap Arvina Octavia

Paraf Pihak Pertama:
Paraf Pihak Kedua:


SUMBER : www.google.com

Selasa, 19 April 2011

HUKUM DAGANG

• Orang-orang perantara
Seorang agen dagang, melakukan pekerjaan yang berupa memberikan perantaraan dalam pembuatan perjanjian-perjanjian antara seorang pedagang tetap dengan orang-orang lain, tetapi ia dapat juga dikuasakan untuk menutup sendiri perjanjian-perjanjian itu atas nama dan atas tanggungan pedagang tersebut.
Seorang makelar, menurut undang-undang adalah seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah, yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama seorang lain dan yang untuk pekerjaannya itu meminta suatu upah yang lazim dinamakan provisi atau courtage.
Seorang commissioner adalah seorang perantara yang berbuat atas perintah dan atas tanggungan seorang lain juga menerima suatu upah atau provisi, tetapi bertindak atas namanya sendiri.
• Bentuk-bentuk perusahaan
1. perseroan (maatschap)
perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga diatur diluar KUHD
perseroan diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. menurut pasal 1618 KUHS, perseroan adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Para anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan. Persetujuan ini pun tidak memerlukan suatu bentuk tertentu. Pada umumnya yang diatur dalam perjanjian ini adalah :
- bagian yang harus dimasukan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan
- cara bekerja
- pembagian keuntungan
- tujuan bekerja sama
- lamanya
- hal-hal lain yang dianggap perlu
2. perseroan firma
perseroan firma adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer. Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan persero firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Dengan nama bersama itu juga dipakai untuk mendatangani surat-menyurat perusahaan. Di belakang nama itu sering kita lihat perkataan Co atau Cie.
Co adalah singkatan dari compagnon yang berarti kawan, dan yang dimaksud adalah orang yang turut berusaha.
Cie adalah singkatan dari compagnie, yang berarti sebetulnya adalah kelompok; yang dimaksud yaitu adalah orang-orang yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita.
3. perseroan komanditer
ini adalah suatu perseroan, di mana seorang atau beberapa orang persero tidak turut campur dalam pengurusan atau pimpinan perseroan, tetapi hanya memberikan suatu modal saja. Jika modal yang diperlukan agak besar, maka modal ini dapat dipecah dalam beberapa andil atau surat sero yang dapat diambil oleh beberapa orang komanditaris.
4. perseroan terbatas
ini adalah suatu perseroan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat andil atau sero, yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. Perkataan “terbatas” ditujuksn pada tanggung jawab atau risiko dari para persero atau pemegang andil, yang hanya terbatas pada harga surat andil atau sero yang mereka ambil.
5. perkumpulan koperasi
ini adalah juga suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan. Suatu perkumpulan koperasi adalah suatu perkumpulan dimana keluar-masuknya anggota diizinkan secara leluasa dan bertujuan untuk berusaha dalam lapangan perekonomian.
Suatu perkumpulan koperasi yang didirikan menurut aturan umum yang termuat dalam undang-undang No. 79 tahun 1958, adalah suatu badan hukum. Ia harus didirikan dengan suatu akte dan harus dimintakan perizinan Menteri Koperasi. Selanjutnya ia harus didaftarkan pada kantor pejabat koperasi ditempat kedudukannya dan diumumkan dalam berita negara
6. perseroan andil Indonesia (I.M.A)
ini adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam suatu peraturan khusus. Pendirian I.M.A cukup dialkukan dengan suatu akte dibawah tangan, yang harus dikirimkan kepada ketua pengadilan negri, yang diwajibkan memeriksanya dan meneruskannya kepada menteri kehakiman dengan disertai pertimbangannya. Hanya orang-orang Indonesia saja yang dibolehkan menjadi pemegang andil dari suatu I.M.A.
7. perusahaan negara
ini didirikan dengan peraturan pemerintah berdasarkan P P pengganti undang-undang No.19 tahun 1960. PN ini merupakan suatu badan hukum dan modalnya terdiri dari kekayaan negara ayng dipisahkan tetapi tidak terbagi atas asahm-saham. Ia dipimpin oleh sebuah direksi.

SYARAT DAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN

• Syarat-syarat untuk sahnya perjanjian
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
dengan “sepakat” dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuu mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakan.
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
orang yang mengadakan perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, “setiap orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum.
3. suatu hal tertentu
artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan keajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya.
4. suatu sebab yang halal
dengan “sebab” ini dimaksudkan tiada lain dari pada isi perjanjian. Dengan segera harus dihilangkan suatu kemungkinan salah sangka, bahwa “sebab” itu adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian yang termaksud.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, karena orang-orang nya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian , sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
• Pembatalan suatu perjanjian
Perjanjian kedua belah pihak yang merupakan sepakat itu harus diberikan secara bebas. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perjanjian tadi tidak bebas, yaitu
Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa, jadi bukan paksaan badan. Misalnya salah satu pihak karena diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.
Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.
Penipuan terjadi, apabial satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar dengan akal-akalan yang cerdik (tipu-muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya.
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut
1. pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3. pembaharuan utang
4. perjumpaan hutang atau kompensasi
5. percampuran hutang
6. pembebasan hutang
7. musnahnya barang yang berhutang
8. kebatalan/pembatalan
9. berlakunya suatu syarat batal
10. lewatnya waktu

SUMBER : aspek hukum dalam bisnis, universitas gunadarma

HUKUM PERJANJIAN

• Pengertian
Kata perjanjian hamper mirip dengan kata perikatan. Kata “perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan “debitur”.
• Macam-macam perikatan
A. Perikatan Bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan kepada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
- Pertama mungkin untuk memperjanjikan , bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul (menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda. Contoh: saya berjanji pada seseorang untuk membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian.
- Kedua, mumgkin untuk memperjanjikan bahwa suatu perikatan yang sudah akan berlaku akan dibatalkan apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Contoh: saya mengijinkan seseorang mendiami rumah saya dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak, saya diperhentikan dari pekerjaan saya.
B. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsbepaling)
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu adalah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang , meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.
C. Perikatan yang membolehkan memilih (alternative)
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda.
D. Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair)
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.
E. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.
F. Perikatan dengan penetapan hukuman (starfbeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya.

SUMBER : aspek hukum dalam bisnis, universitas gunadarma